|
|
 |
Home
>
LILIANTO APRIADI
Lilianto Apriadi JUDICIAL REVIEW Rabu, 27 Februari 2008 pukul 11:49:19 WIB
 | Istilah judicial review atau uji materi belakangan mulai ramai. Hal ini berkaitan dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempunyai wewenang melakukan judicial review satu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Di pekan ini Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) gagal di-judicial review.
Adalah pasal 40 dalam UU SKN yang menjadi permasalahan. Pasal tersebut berbunyi: “Pengurus komite olah raga nasional, komite olah raga propinsi, komite olah raga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.”
Menurut Saleh Ismail Mukadar, Ketua KONI Surabaya sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, pasal itu sangat diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi karena membatasi atau melarang pejabat publik untuk duduk menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sidang sempat dilakukan beberapa kali dan mendatangkan para pakar olahraga maupun hak asasi manusia (HAM). Akhirnya MK mengambil keputusan bahwa gugatan itu mentah alias tidak diterima.
Menurut MK, Pasal 40 UU SKN tidak mengatur mengenai pembatasan HAM tetapi mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat publik. Dengan larangan rangkap jabatan yang hanya berlaku bagi pejabat struktural dan pejabat publik itu, tidak ada satu pun hak asasi Pemohon selaku orang pribadi (natuurlijke persoon) yang dilanggar. Pemohon tidak terpasung haknya untuk memajukan diri secara kolektif, tidak kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta tidak diperlakukan secara diskriminatif dengan berlakunya Pasal 40 UU SKN.
Diskriminasi, jelas MK, adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda. Jika perlakuan terhadap manusia (setiap orang) tidak sama dengan perlakuan terhadap pejabat struktural atau pejabat publik, hal itu bukan merupakan perlakuan yang diskriminatif.
Seandainya pun perlakuan tersebut dianggap berbeda, maka hal itu pun tidak bertentangan dengan hak setiap orang atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena, keadilan itu sendiri mempunyai dua makna, yaitu keadilan komutatif, yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa/prestasinya, dan keadilan distributif, yang memberikan kepada setiap orang sesuai dengan jasa/prestasinya.
Keadilan yang diterapkan pada Pasal 40 UU SKN, menurut MK, adalah keadilan distributif. Keadilan dalam makna ini dapat digunakan dalam menentukan syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan tertentu. Syarat-syarat tersebut dapat berupa penentuan batas usia, pendidikan, pengalaman, kesehatan, rangkap jabatan, dan lain-lain.
Lebih lanjut MK berpendapat bahwa pembatasan pejabat struktural dan hak pejabat untuk tidak merangkap menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional (KON)--dahulu KONI--sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 UU SKN bukan merupakan pembatasan terhadap hak konstitusional Pemohon. Pembatasan demikian merupakan pilihan kebijakan yang terbuka bagi pembuat undang-undang dengan tujuan semata-mata untuk menciptakan good governance secara lebih efektif.
***
Kita sambut keputusan MK tersebut. Pembatasan itu tentu bertujuan untuk lebih memprofeionalkan gerak olahraga di Tanah Air. Hanya memang di sini MK tidak tegas. Karena di tingkat bawah atau anggota KONI, yaitu Pengurus Besar atau Pengurus Pusat (PB/PP) induk organisasi olahraga, sampai ke tingkat Pengda dan Pengcab, larangan itu tidak disinggung.
Padahal PB atau PP merupakan ujung tombak pembinaan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat olahraga sesungguhnya. Karena ujung tombak dan bersinggungan langsung dengan masyarakat olahraga, tingkah laku PB/PP, Pengda, dan Pengcab sangat rawan dihinggapi hal-hal yang berbau negatif.
Tengoklah PSSI berikut Pengda dan klub-klub sepakbola di daerah. Mereka sangat dekat dengan Kepala Daerah dan DPRD sehingga mampu menggolkan anggarannya untuk dimasukkan ke dalam APBD. Tidak sedikit pejabat publik menjadi pengurus Pengda maupun klub.
Dalam keputusan MK hanya disebut soal rangkap jabatan pengurus KONI dengan pengurus induk organisasi olahraga. Dalam kaitan ini ini, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut.
Apa bedanya KONI dengan PB atau PP? Memang yang menerima langsung dana olahraga dari pemerintah adalah KONI. Tapi, untuk selanjutnya dana APBD atau APBN itu diteruskan lagi ke PB atau PP. Unsur subyektivitas di sini juga bisa terjadi jika sang ketua PB/PP adalah pejabat publik. Pengurus KONI bisa melobi pengurus PB/PP yang pejabat publik tersebut untuk misalnya mencairkan atau menentukan besaran anggaran.
Sekarang ini ada beberapa induk organisasi olahraga yang diketuai oleh pejabat publik. Di antaranya adalah PP PVSI diketuai oleh Kapolri Sutanto. Lalu, Ketua Umum PB Perpani dijabat oleh Menteri PAN Taufik Effendi. Sementara itu anggota DPR dari Fraksi Golongan Karya, Setya Novanto, menjadi Ketua PB Perpani. Di kalangan TNI, ada Pangkostrad George Toisutta yang menjadi ketua PB PJSI. PB PBSI pernah dijabat oleh seorang Gubernur, yakni Sutiyoso yang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Belum lagi pejabat publik di daerah yang menjadi Ketua Pengda maupun Pengcab. Masih banyak.
Apakah dengan pejabat publik menjadi ketua atau pengurus PB/PP organisasi menjadi lebih efektif? Kalau mengacu kepada alasan MK tentang pejabat publik yang menjabat Ketua KONI menjadi bertentangan. Dari sisi manapun PB dan PP akan tidak efektif jika ketuanya dijabat oleh pejabat publik.
Memang kehadiran pejabat publik dapat mempermudah perolehan dana dalam organisas. Namun, hal itu bersifat sementara tidak menjadikan organisasi yang mandiri, apalagi profesional. Belum lagi soal waktu si ketua, pastilah prioritas diberikan kepada jabatannya di Kabinet, Kepolisian, TNI, DPR, maupun jabatannya di Pemda dan Kabupaten.
Terjadi ketidakadilan di sini. Memang dalam UU SKN tidak ada pasal yang melarang maupun mengatur soal jabatan publik di induk organisasi olahraga. Padahal sebenarnya, mengurus olahraga di manapun organisasinya sama saja, peran pejabat publik sangat kontroversial.
Pejabat publik mampu mendatangkan dana, walau dalam memperolehnya sering melanggar peraturan atau cara-cara yang kurang profesional. Sudah bukan rahasia lagi kalau pejabat dari kalangan militer dalam mencari dana misalnya dengan cara “menginjak” para pengusaha. Begitu pula dari kalangan pemerintahan memanfaatkan jabatannya. Dikawatirkan tentu, para donatur itu meminta balasan, misalnya dengan berharap proyek dari si pejabat. Masih banyak cara yang kurang profesional lagi yang rasanya sudah banyak diketahui umum.
Kita semua berharap cara-cara itu harus sudah ditinggalkan. Sudah saatnya olahraga dibangun oleh dana yang transparan dari pemerintah dan kalangan swasta secara profesional.
Sayang, meski dalam keputusannya MK sudah mengarah ke sana, namun di sisi lain masih ada yang mengganjal sehingga memberi peluang cara-cara yang tidak profesional dan berbau KKN terjadi lagi di olahraga kita.
Judicial review lagi?
Email: lili@bolanews.com atau ramtodi@yahoo.com
Blog: http://liliantoapriadi.blogspot.com Lilianto Apriadi |
|
 |

|